Sabtu, 19 November 2016

Koperasi Dan Ekonomi Kerakyatan



MAKALAH

KOPERASI DAN EKONOMI KERAKYATAN

DIAJUAKAN UNTUK MATA KULIAH EKONOMI KOPERASI

Pembimbing : Bapak Julius Nursyamsi



Di Susun Oleh:
Devita Cahya Puspita
3EA39


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG
2016


KATA PENGANTAR


Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah swt yang telah memberikan kesehatan, nikmat, rahmat serta ridhonya kepada kita semua, sehingga makalah kami dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan waktu yang direncanakan dengan tema “ Koperasi Dan Ekonomi Kerakyatan”.
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah. Dan tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Julius Nursyamsi selaku dosen ekonomi koperasi yang telah membimbing.
Kami telah berupaya dengan semaksimal mungkin dalam penyelesaian makalah ini, namun kami menyadari masih banyak kelemahan baik dari segi isi maupun tata bahasanya. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca demi sempurnanya makalah ini.


Bekasi, Oktober  2016     
Penulis

BAB I

PENDAHULUAN


1.1            Latar Belakang
Menurut mohammad hatta (di dalam Tim UGM,1980;14) Koperasi adalah sebuah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan atas asas tolong menolong. Jika kita melihat definisi koperasi di atas maka disana kita melihat nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya.
Dalam koperasi nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya bersifat universal dan merakyat maka tidaklah heran jika koperasi menjadi salah satu badan usaha yang merakyat karena memang ada unsure kekeluargaan yang melekat. Ekonomi kerakyatan yang dimanisfestasikan melalui koperasi memiliki pijakan konstitusional yang kuat dan bergayut langsung dengan nadi kehidupan rakyat kecil.
Koperasi secara objektif perlu lebih diberdayakan agar mampu menjadi motor (engine) bagi peningkatan kesejahteraan rakyat (social welfare), sekaligus menjadi perangkat yang ampuh untuk lebih memeratakan kesejahteraan selaras dengan program pengentasan kemiskinan (poverty alleviation). Sebagai bentuk manifestasi ekonomi kerakyatan, koperasi merupakan cermin yang tepat bagi pelaksanaan demokrasi ekonomi.

1.2            Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis memberikan rumusan masalah antara lain yaitu sebagai berikut ini:
1.      Apakah pengertian koperasi?
2.      Apakah Perbedaan Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan?
3.      Apakah ciri-ciri system ekonomi kerakyatan?
4.      Apakah tujuan dan sasaran system ekonomi kerakyatan?
6.      Bagaimana cara membangun demokrasi ekonomi melalui koperasi?
7.     Bagaimana strategi pengembangan koperasi di Indonesia?

1.3            Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian koperasi?
2.      Untuk mengetahui Perbedaan Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan?
3.      Untuk mengetahui ciri-ciri system ekonomi kerakyatan?
4.      Tujuan dan sasaran system ekonomi kerakyatan?
6.      Untuk Mengetahui cara membangun demokrasi ekonomi melalui koperasi?
7.      Untuk Mengetahui strategi pengembangan koperasi di Indonesia?



BAB II

PEMBAHASAN


2.1            Pengertian Koperasi
Menurut mohammad hatta (di dalam Tim UGM,1980;14) Koperasi adalah sebuah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan atas asas tolong menolong.
Koperasi dalam konteks demokrasi ekonomi merupakan serangkai kegiatan perekonomian yang meliputi produksi dan konsumsi yang dilakukan oleh semua warga masyarakat, untuk masyarakat,dan pengelolaan dan pengawasannya dilakukan sendiri oleh masyarakat.
Dengan kata lain prinsip ekonomi kerakyatan dan demokrasi ekonomi secara nyata tercermin dalam bentuk koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Kepentingan ekonomi rakyat, utamanya kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (seperti buruh, petani, nelayan, pedagang kecil, pegawai kecil, dsb) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui koperasi. Inilah sebenarnya yang menjadi alasan utama pentingnya pemberdayaan koperasi

2.2            Pengertian Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan
Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM Mubyarto, menjelaskan bahwa Ekonomi Rakyat adalah kancah kegiatan ekonomi orang kecil (wong cilik), yang karena merupakan kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperanan penting dalam perekonomian nasional. Dalam literatur ekonomi pembangunan ia disebut sektor informal, “underground economy“, atau “ekstralegal sector“.
Ekonomi kerakyatan menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 1945).
Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistem ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi.
Menurut San Afri Awang, Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, pengertian ekonomi kerakyatan adalah tata laksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.

2.3            Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San Afri Awang, sistem ekonomi kerakyatan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Peranan vital negara (pemerintah). Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut.
 Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, sehingga memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. Tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat antipasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerja sama (cooperatif). Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
Pemerataan penguasaan faktor produksi. Dalam rangka itu, sejalan dengan amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan.
Koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi. Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan.
Pada koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama untuk menyelenggarakan keperluan bersama”.
Karakter utama ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.
Kepemilikan saham oleh pekerja. Dengan diangkatnya kerakyatan atau demokrasi sebagai prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu dengan sendirinya tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak perekonomian yang harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang harus dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan sebagai bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (cooperatif) melalui penerapan pola-pola Kepemilikan Saham oleh Pekerja. Penegakan kedaulatan ekonomi rakyat dan pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang hanya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip tersebut.
Menurut Indra Gunawan, dosen FKIP Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, pelaksanaan ekonomi kerakyatan paling tidak memiliki lima ciri sebagai berikut:
1.      Prinsip keadilan dan demokrasi ekonomi, kepedulian terhadap yang lemah, tanpa membedakan suku, agama, dan gender.
2.      Pemihakan, pemberdayaan, dan perlindungan terhadap yang lemah (UKMK, petani, dan nelayan kecil mendapat prioritas).
3.      Penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat (UKMK diberi pelatihan, akses pada permodalan, informasi pasar dan teknologi tepat guna).
4.      Menggerakkan ekonomi daerah pedesaan termasuk daerah terpencil, daerah minus, dan daerah perbatasan.
5.      Pemanfaatan dan penggunaan tanah dan sumber daya alam secara transparan, adil, dan produktif.

2.4            Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San Afri Awang Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut:
1.      Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
2.      Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3.      Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
4.      Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
5.      Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.
Agar tetap bisa mengikuti perkembangan zaman, koperasi harus bisa memberikan sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat. Jika hal ini tidak dilakukan maka koperasi yang diharapkan akan menjadi sokoguru perekonomian nasional tidak akan mampu untuk bersaing dengan pelaku ekonomi lain baik pemerintah maupun swasta.
2.5            Membangun Demokrasi Ekonomi Melalui Koperasi
Pada pasal 33 jelas tertulis pokok-pokok pikiran bangsa Indonesia mengenai demokrasi ekonomi. Di sini tercermin hakikat demokrasi, yaitu dari rakyat, untuk rakyat,dan oleh rakyat. Unsur pokok dalam perekonomian yang berdasarkan demokrasi bagi bangsa Indonesia adalah asas kekeluargaan. Asas ini tidak searah dengan paham individualisme, juga tidak dengan paham kolektivisme yang diajarkan oleh marxisme.
Dalam mewujudkan demokrasi ekonomi, harus diperhitungkan dan dimanfaatkan kelembagaan-kelembagaan atau institusi-institusi ekonomi dan politik, dan harus sekuat mungkin mengarahkannya ke arah yang dikehendaki. Dengan demikian, dapat dihindari terjadinya hambatan institusional, yang menyebabkan tidak berfungsinya (disfunctioning) institusi yang ada, yang pada kondisi yang relatif sama atau dapat diperbandingkan dengan institusi di tempat atau di negara lain temyata dapat berfungsi dengan baik.
Guna mendukung tumbuhnya koperasi sebagai bentuk kongkret demokrasi ekonomi, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam format pembangunan ekonomi, antara lain, penghapusan praktek-praktek monopoli dan oligopoli yang merugikan masyarakat. Sampai saat ini masalah monopoli dan oligopoli ini belum ditangani dengan baik, sehingga iklim usaha secara umum belum mendukung pembangunan perekonomian yang tangguh. Upaya untuk membuat struktur ekonomi lebih seimbang dengan jumlah pengusaha menengah yang tangguh yang makin banyak jumlahnya. Pemberdayaan ekonomi lemah, khususnya usaha berskala kecil dan koperasi. Termasuk dalam hal ini adalah upaya untuk meningkatkan hubungan kemitraan yang saling menguntungkan antar berbagai skala usaha.
Peran pemerintah seharusnya diarahkan pada upaya pembinaan lembaga pencetak kader sumberdaya manusia koperasi, bukan pada praktik usaha koperasi. Karena hal yang terakhir akan lebih banyak menciptakan ketergantungan permanen, sedangkan yang pertama akan menjamin kesinambungan pembangunan koperasi sebagai wujud demokrasi ekonomi.
2.6            Strategi Pengembangan Koperasi Indonesia
Tidaklah terlalu mengherankan bila meskipun berbagai permasalahan yang sejak beberapa tahun lalu telah dirasakan menjadi gangguan bagi ekonomi rakyat, namun sampai saat inipun masalah tersebut belum teratasi. Hal tersebut dikarenakan antara lain masih terbatasnya kemampuan koperasi untuk mengakses pada sumber modal, teknologi, pasar, informasi bisnis, rendahnya kuwalitas, kelembagaan, manajemen dan organisasi KUMKM.
Sementara itu tantangan lain yang tidak kalah pentingnya yang juga menghadang ekonomi rakyat adalah kemampuan dan kesanggupannya untuk berpotensi secara lebih produktif dan lebih efisien sebagai wujud pelaku ekonomi yang berkeunggulan kompetitif dalam menghadapi era globalisasi. Ancaman besar yang juga tengah dihadapi oleh ekonomi rakyat adalah persaingan yang semakin tajam, tidak saja atas produk barang dan jasa dari para pelaku ekonomi di dalam negeri sendiri, tetapi juga masuknya produk-produk luar negeri yang sebenarnya sudah dapat diproduksi oleh ekonomi rakyat di tanah air yang tergelar bebas di pasar domestik, serta derasnya jaringan institusi bisnis internasional menerobos masuk ke tengah tengah masyarakat, termasuk keberadaan pasarpasar modern yang merupakan hyper market.
Disamping itu munculnya Globalisasi dan liberalisasi memang tidak perlu ditolak karena pemerintah sudah menandatangani banyak perjanjian internasional dalam kerangka AFTA atau WTO dan meskipun aka nada banyak dampak positif maupun negatif. Namun dampak buruk dari globalisasi dan liberalisasi hendaknya dapat diminimalisasi dengan kebijakan-kebijakan strategis yang berpihak kepada koperasi dan UMKM. Jangan sampai koperasi dan UMKM dibiarkan berjalan sendiri tanpa peningkatan daya-saing dan promosi yang memadai.
Diperlukan strategi yang komprehensif agar duta-duta ekonomi pemerintah dapat merebut pasar internasional dengan memperkenalkan produk-produk koperasi dan UMKM melalui etalase dagang atau berbagai bentuk pameran berskala internasional. Hendaknya disadari bahwa ajang promosi internasional jangan hanya menjadi milik para pelaku usaha berskala besar sehingga produk-produk menarik dari koperasi dan UMKM tidak kunjung dikenal di pasar internasional.
Strategi lain yang harus ditempuh ialah terus mengkampanyekan kecintaan terhadap produk-produk dalam negeri, khususnya yang dihasilkan oleh koperasi dan UMKM. Masuknya produk-produk dari negara Cina dan India yang berkualitas baik dengan harga murah harus diimbangi dengan upaya untuk melindungi para produsen dalam negeri yang sesungguhnya masih sangat potensial apabila disertai dengan kebijakan pemerintah yang tepat.
Pemberdayaan dan pengembangan koperasi dan UMKM akan membantu perekonomian Indonesia supaya tidak tergantung kepada pihak asing. Oleh sebab itu kampanye produk dalam negeri dan pemberdayaan koperasi dan UMKM hendaknya masih tetap merupakan program prioritas dalam jangka menengah.

BAB III

Kesimpulan



Koperasi dalam konteks demokrasi ekonomi merupakan serangkai kegiatan perekonomian yang meliputi produksi dan konsumsi yang dilakukan oleh semua warga masyarakat, untuk masyarakat,dan pengelolaan dan pengawasannya dilakukan sendiri oleh masyarakat. Ekonomi kerakyatan menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia. Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistem ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi.

Refernsi
DAFTAR PUSTAKA

Ign.Sukamdiyo,Manajemen Koperasi,Erlangga,Jakarta 1996.
Tjahjono Widarmanto,gemari,Edisi 90/Th IX/Juli 2008
Tambunan, Tulus (2008), ”Prospek Perkembangan Koperasi di Indonesia ke depan: Masih Relevankah Koperasi di dalam Era Modernisasi Ekonomi”, Penelitian Dosen, Juni, Fakultas Ekonomi, Universitas Trisakti.
Sumarsono, Sonny (2003), Manajemen Koperasi. Teori dan Praktek, Jakarta: Graha Ilmu.
http://www.kba.averroes.or.id/artikel-bisnis/pemberdayaan-koperasi-untuk-mengembangkan-ekonomi-rakyat.html
www.ginandjar.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar