MAKALAH
KOPERASI DAN EKONOMI KERAKYATAN
DIAJUAKAN UNTUK MATA KULIAH EKONOMI KOPERASI
Pembimbing : Bapak Julius Nursyamsi
Di
Susun Oleh:
Devita
Cahya Puspita
3EA39
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KALIMALANG
2016
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah swt yang
telah memberikan kesehatan, nikmat, rahmat serta ridhonya kepada kita semua,
sehingga makalah kami dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan waktu yang
direncanakan dengan tema “ Koperasi Dan Ekonomi Kerakyatan”.
Disusun untuk memenuhi tugas
mata kuliah. Dan tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Julius
Nursyamsi selaku dosen ekonomi koperasi yang telah membimbing.
Kami telah berupaya dengan
semaksimal mungkin dalam penyelesaian makalah ini, namun kami menyadari masih
banyak kelemahan baik dari segi isi maupun tata bahasanya. Untuk itu kami
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca demi
sempurnanya makalah ini.
Bekasi,
Oktober 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Menurut mohammad hatta (di dalam Tim
UGM,1980;14) Koperasi adalah sebuah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan atas asas tolong menolong. Jika kita melihat
definisi koperasi di atas maka disana kita melihat nilai-nilai luhur yang
terkandung di dalamnya.
Dalam koperasi nilai-nilai luhur
yang terkandung di dalamnya bersifat universal dan merakyat maka tidaklah heran
jika koperasi menjadi salah satu badan usaha yang merakyat karena memang ada
unsure kekeluargaan yang melekat. Ekonomi kerakyatan yang dimanisfestasikan
melalui koperasi memiliki pijakan konstitusional yang kuat dan bergayut
langsung dengan nadi kehidupan rakyat kecil.
Koperasi secara objektif perlu lebih
diberdayakan agar mampu menjadi motor (engine) bagi peningkatan kesejahteraan
rakyat (social welfare), sekaligus menjadi perangkat yang ampuh untuk lebih
memeratakan kesejahteraan selaras dengan program pengentasan kemiskinan
(poverty alleviation). Sebagai bentuk manifestasi ekonomi kerakyatan, koperasi
merupakan cermin yang tepat bagi pelaksanaan demokrasi ekonomi.
1.2
Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis memberikan
rumusan masalah antara lain yaitu sebagai berikut ini:
1. Apakah
pengertian koperasi?
2. Apakah
Perbedaan Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan?
3. Apakah
ciri-ciri system ekonomi kerakyatan?
4. Apakah
tujuan dan sasaran system ekonomi kerakyatan?
6. Bagaimana
cara membangun demokrasi ekonomi melalui koperasi?
7. Bagaimana
strategi pengembangan koperasi di Indonesia?
1.3
Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian koperasi?
2. Untuk
mengetahui Perbedaan Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan?
3. Untuk
mengetahui ciri-ciri system ekonomi kerakyatan?
4. Tujuan dan
sasaran system ekonomi kerakyatan?
6. Untuk
Mengetahui cara membangun demokrasi ekonomi melalui koperasi?
7. Untuk
Mengetahui strategi pengembangan koperasi di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Koperasi
Menurut mohammad hatta (di dalam Tim
UGM,1980;14) Koperasi adalah sebuah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan atas asas tolong menolong.
Koperasi dalam konteks demokrasi
ekonomi merupakan serangkai kegiatan perekonomian yang meliputi produksi dan
konsumsi yang dilakukan oleh semua warga masyarakat, untuk masyarakat,dan
pengelolaan dan pengawasannya dilakukan sendiri oleh masyarakat.
Dengan kata lain prinsip ekonomi
kerakyatan dan demokrasi ekonomi secara nyata tercermin dalam bentuk koperasi
yang berasaskan kekeluargaan. Kepentingan ekonomi rakyat, utamanya kelompok
masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (seperti buruh, petani,
nelayan, pedagang kecil, pegawai kecil, dsb) akan relatif lebih mudah
diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui koperasi. Inilah sebenarnya yang
menjadi alasan utama pentingnya pemberdayaan koperasi
2.2
Pengertian Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan
Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM
Mubyarto, menjelaskan bahwa Ekonomi Rakyat adalah kancah kegiatan ekonomi orang
kecil (wong cilik), yang karena merupakan kegiatan keluarga, tidak merupakan
usaha formal berbadan hukum, tidak secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi
yang berperanan penting dalam perekonomian nasional. Dalam literatur ekonomi
pembangunan ia disebut sektor informal, “underground economy“, atau
“ekstralegal sector“.
Ekonomi kerakyatan menunjuk pada
sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi
Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan
oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan
kepada semua anggota masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD
1945).
Ekonomi rakyat memegang kunci
kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistem ekonomi Pancasila merupakan
aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi.
Menurut San Afri Awang, Kepala Pusat
Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, pengertian ekonomi kerakyatan adalah tata laksana
ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi
dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu
keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.
2.3
Ciri Sistem
Ekonomi Kerakyatan
Menurut San Afri Awang, sistem
ekonomi kerakyatan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Peranan vital negara (pemerintah).
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan
peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara
tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui
pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan
berbagai kegiatan ekonomi tersebut.
Tujuannya adalah untuk
menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada
kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang
seorang, sehingga memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang
yang berkuasa.
Efisiensi ekonomi berdasar atas
keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. Tidak benar jika dikatakan bahwa
sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat
antipasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam
perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara
komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif,
keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi
kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan
stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
Mekanisme alokasi melalui
perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerja sama (cooperatif). Mekanisme
alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap
didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya.
Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan
melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat
diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme
alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
Pemerataan penguasaan faktor
produksi. Dalam rangka itu, sejalan dengan amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945,
penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan
dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara
memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan
anggota masyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan
faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang
menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan.
Koperasi sebagai sokoguru
perekonomian. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota
masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang
menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan
sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari
perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua
pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh
koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi. Pola hubungan produksi
kemitraan, bukan buruh-majikan.
Pada koperasi memang terdapat
perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral dari bentuk-bentuk
perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan
buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau
anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada koperasi tak
ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama untuk
menyelenggarakan keperluan bersama”.
Karakter utama ekonomi kerakyatan
atau demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak
individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara
mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai
anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu
berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran masyarakat
di atas kemakmuran orang seorang.
Kepemilikan saham oleh pekerja.
Dengan diangkatnya kerakyatan atau demokrasi sebagai prinsip dasar sistem
perekonomian Indonesia, prinsip itu dengan sendirinya tidak hanya memiliki
kedudukan penting dalam menentukan corak perekonomian yang harus
diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga memiliki kedudukan yang
sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang harus dikembangkan pada
tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan sebagai bangun usaha yang
dimiliki dan dikelola secara kolektif (cooperatif) melalui penerapan pola-pola
Kepemilikan Saham oleh Pekerja. Penegakan kedaulatan ekonomi rakyat dan
pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang hanya dapat
dilakukan dengan menerapkan prinsip tersebut.
Menurut Indra Gunawan, dosen FKIP
Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, pelaksanaan ekonomi kerakyatan paling
tidak memiliki lima ciri sebagai berikut:
1. Prinsip
keadilan dan demokrasi ekonomi, kepedulian terhadap yang lemah, tanpa
membedakan suku, agama, dan gender.
2. Pemihakan,
pemberdayaan, dan perlindungan terhadap yang lemah (UKMK, petani, dan nelayan
kecil mendapat prioritas).
3. Penciptaan
iklim persaingan usaha yang sehat (UKMK diberi pelatihan, akses pada
permodalan, informasi pasar dan teknologi tepat guna).
4. Menggerakkan
ekonomi daerah pedesaan termasuk daerah terpencil, daerah minus, dan daerah
perbatasan.
5. Pemanfaatan
dan penggunaan tanah dan sumber daya alam secara transparan, adil, dan
produktif.
2.4
Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San Afri Awang Kepala Pusat
Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi
kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan
jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan
lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya
meliputi lima hal berikut:
1. Tersedianya
peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
2. Terselenggaranya
sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir
miskin dan anak-anak terlantar.
3. Terdistribusikannya
kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
4. Terselenggaranya
pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
5. Terjaminnya
kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota
serikat-serikat ekonomi.
Agar tetap bisa mengikuti
perkembangan zaman, koperasi harus bisa memberikan sumbangan nyata kepada
pemberdayaan ekonomi rakyat. Jika hal ini tidak dilakukan maka koperasi yang
diharapkan akan menjadi sokoguru perekonomian nasional tidak akan mampu untuk
bersaing dengan pelaku ekonomi lain baik pemerintah maupun swasta.
2.5
Membangun Demokrasi Ekonomi Melalui Koperasi
Pada pasal 33 jelas tertulis
pokok-pokok pikiran bangsa Indonesia mengenai demokrasi ekonomi. Di sini
tercermin hakikat demokrasi, yaitu dari rakyat, untuk rakyat,dan oleh rakyat.
Unsur pokok dalam perekonomian yang berdasarkan demokrasi bagi bangsa Indonesia
adalah asas kekeluargaan. Asas ini tidak searah dengan paham individualisme,
juga tidak dengan paham kolektivisme yang diajarkan oleh marxisme.
Dalam mewujudkan demokrasi ekonomi,
harus diperhitungkan dan dimanfaatkan kelembagaan-kelembagaan atau
institusi-institusi ekonomi dan politik, dan harus sekuat mungkin
mengarahkannya ke arah yang dikehendaki. Dengan demikian, dapat dihindari
terjadinya hambatan institusional, yang menyebabkan tidak berfungsinya
(disfunctioning) institusi yang ada, yang pada kondisi yang relatif sama atau
dapat diperbandingkan dengan institusi di tempat atau di negara lain temyata
dapat berfungsi dengan baik.
Guna mendukung tumbuhnya koperasi
sebagai bentuk kongkret demokrasi ekonomi, maka ada beberapa hal yang harus
dilakukan dalam format pembangunan ekonomi, antara lain, penghapusan
praktek-praktek monopoli dan oligopoli yang merugikan masyarakat. Sampai saat
ini masalah monopoli dan oligopoli ini belum ditangani dengan baik, sehingga
iklim usaha secara umum belum mendukung pembangunan perekonomian yang tangguh.
Upaya untuk membuat struktur ekonomi lebih seimbang dengan jumlah pengusaha menengah
yang tangguh yang makin banyak jumlahnya. Pemberdayaan ekonomi lemah, khususnya
usaha berskala kecil dan koperasi. Termasuk dalam hal ini adalah upaya untuk
meningkatkan hubungan kemitraan yang saling menguntungkan antar berbagai skala
usaha.
Peran pemerintah seharusnya
diarahkan pada upaya pembinaan lembaga pencetak kader sumberdaya manusia
koperasi, bukan pada praktik usaha koperasi. Karena hal yang terakhir akan
lebih banyak menciptakan ketergantungan permanen, sedangkan yang pertama akan
menjamin kesinambungan pembangunan koperasi sebagai wujud demokrasi ekonomi.
2.6
Strategi Pengembangan Koperasi Indonesia
Tidaklah terlalu mengherankan bila
meskipun berbagai permasalahan yang sejak beberapa tahun lalu telah dirasakan
menjadi gangguan bagi ekonomi rakyat, namun sampai saat inipun masalah tersebut
belum teratasi. Hal tersebut dikarenakan antara lain masih terbatasnya
kemampuan koperasi untuk mengakses pada sumber modal, teknologi, pasar,
informasi bisnis, rendahnya kuwalitas, kelembagaan, manajemen dan organisasi
KUMKM.
Sementara itu tantangan lain yang
tidak kalah pentingnya yang juga menghadang ekonomi rakyat adalah kemampuan dan
kesanggupannya untuk berpotensi secara lebih produktif dan lebih efisien
sebagai wujud pelaku ekonomi yang berkeunggulan kompetitif dalam menghadapi era
globalisasi. Ancaman besar yang juga tengah dihadapi oleh ekonomi rakyat adalah
persaingan yang semakin tajam, tidak saja atas produk barang dan jasa dari para
pelaku ekonomi di dalam negeri sendiri, tetapi juga masuknya produk-produk luar
negeri yang sebenarnya sudah dapat diproduksi oleh ekonomi rakyat di tanah air
yang tergelar bebas di pasar domestik, serta derasnya jaringan institusi bisnis
internasional menerobos masuk ke tengah tengah masyarakat, termasuk keberadaan
pasarpasar modern yang merupakan hyper market.
Disamping itu munculnya Globalisasi
dan liberalisasi memang tidak perlu ditolak karena pemerintah sudah
menandatangani banyak perjanjian internasional dalam kerangka AFTA atau WTO dan
meskipun aka nada banyak dampak positif maupun negatif. Namun dampak buruk dari
globalisasi dan liberalisasi hendaknya dapat diminimalisasi dengan
kebijakan-kebijakan strategis yang berpihak kepada koperasi dan UMKM. Jangan
sampai koperasi dan UMKM dibiarkan berjalan sendiri tanpa peningkatan
daya-saing dan promosi yang memadai.
Diperlukan strategi yang
komprehensif agar duta-duta ekonomi pemerintah dapat merebut pasar
internasional dengan memperkenalkan produk-produk koperasi dan UMKM melalui
etalase dagang atau berbagai bentuk pameran berskala internasional. Hendaknya
disadari bahwa ajang promosi internasional jangan hanya menjadi milik para
pelaku usaha berskala besar sehingga produk-produk menarik dari koperasi dan
UMKM tidak kunjung dikenal di pasar internasional.
Strategi lain yang harus ditempuh
ialah terus mengkampanyekan kecintaan terhadap produk-produk dalam negeri,
khususnya yang dihasilkan oleh koperasi dan UMKM. Masuknya produk-produk dari
negara Cina dan India yang berkualitas baik dengan harga murah harus diimbangi
dengan upaya untuk melindungi para produsen dalam negeri yang sesungguhnya
masih sangat potensial apabila disertai dengan kebijakan pemerintah yang tepat.
Pemberdayaan dan pengembangan
koperasi dan UMKM akan membantu perekonomian Indonesia supaya tidak tergantung
kepada pihak asing. Oleh sebab itu kampanye produk dalam negeri dan
pemberdayaan koperasi dan UMKM hendaknya masih tetap merupakan program
prioritas dalam jangka menengah.
BAB III
Kesimpulan
Koperasi dalam konteks demokrasi
ekonomi merupakan serangkai kegiatan perekonomian yang meliputi produksi dan
konsumsi yang dilakukan oleh semua warga masyarakat, untuk masyarakat,dan
pengelolaan dan pengawasannya dilakukan sendiri oleh masyarakat. Ekonomi
kerakyatan menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat
demokratis sistem ekonomi Indonesia. Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan
ekonomi nasional di masa depan, dan sistem ekonomi Pancasila merupakan aturan
main bagi semua perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi.
Refernsi
DAFTAR PUSTAKA
Ign.Sukamdiyo,Manajemen
Koperasi,Erlangga,Jakarta 1996.
Tjahjono Widarmanto,gemari,Edisi
90/Th IX/Juli 2008
Tambunan, Tulus (2008), ”Prospek
Perkembangan Koperasi di Indonesia ke depan: Masih Relevankah Koperasi di dalam
Era Modernisasi Ekonomi”, Penelitian Dosen, Juni, Fakultas Ekonomi, Universitas
Trisakti.
Sumarsono, Sonny (2003), Manajemen
Koperasi. Teori dan Praktek, Jakarta: Graha Ilmu.
http://www.kba.averroes.or.id/artikel-bisnis/pemberdayaan-koperasi-untuk-mengembangkan-ekonomi-rakyat.html
www.ginandjar.com
www.ginandjar.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar