Sabtu, 19 November 2016

Koperasi Dan UKM



MAKALAH

KOPERASI DAN UKM

DIAJUAKAN UNTUK MATA KULIAH EKONOMI KOPERASI

Pembimbing : Bapak Julius Nursyamsi


Di Susun Oleh:
Devita Cahya Puspita
3EA39


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG
2016



KATA PENGANTAR


Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah swt yang telah memberikan kesehatan, nikmat, rahmat serta ridhonya kepada kita semua, sehingga makalah kami dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan waktu yang direncanakan dengan tema “ Koperasi Dan UKM”.
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah. Dan tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Julius Nursyamsi selaku dosen ekonomi koperasi yang telah membimbing.
Kami telah berupaya dengan semaksimal mungkin dalam penyelesaian makalah ini, namun kami menyadari masih banyak kelemahan baik dari segi isi maupun tata bahasanya. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca demi sempurnanya makalah ini.


Bekasi, Oktober  2016     
Penulis


BAB I

PENDAHULUAN


1.1            Latar Belakang
Koperasi ada kerena ada anggota atau sekelompok orang yang mempenyai tujuan yang sama secara ekonomi.tujuan adanya koperasi adalah mensejahterakan anggota terutama dalam konteks ekonomi dan spiritual. Anggota berperan dalam pengumpulan modal sehingga permodalan koperasi akan terjamin dan dari modal yang merupakan simpanan anggota maka anggota mendapatkan uang jasa. Kemudian anggota sebagai pelanggan, koperasi seharusnya dapat memberikan nilai tambah dalam bentuk memberikan harga senurah mungkin sehingga anggota mendapatkan keuntungan berupa direct revenue (pengembalian langsung) sampai pada tahap ini proses mensejahterakan anggota telah berjalan, bahkan sebagian besar proses mensejahterakan anggota justru dimulai pada tahap proses usaha ini. Keuntungan yang diperoleh koperasi lagi-lagi diperuntukan untuk anggota dalam bentuk pelatihan untuk memahmkan idiologi koperasi dan praktek-prakte real agar anggota paham bagiamana memperoleh kesejahteraan dalam koperasi.
                                                                                                      
1.2            Tujuan
Dalam makalah ini penulis memberikan rumusan masalah antara lain yaitu sebagai berikut ini:
1.   Mengetahui Pengertian dari Koperasi dan UKM.
2.      Mengetahui apakah UKM pada saat ini sudah berhasil memperkuat basis ekonomi.
3.      Mengetahui Awal Mulanya Koperasi dan UKM.
4.      Mengetahui Salah satu Contoh dari UKM yang sudah berhasil.



BAB II

PEMBAHASAN


A.    Pengertian Koperasi dan UKM
Kata koperasi sangat familiar di kalangan masyarakat. Koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang menaungi anggotanya dalam aspek perekonomian yang bertujuan mendapatkan kesejahteraan bersama. Pelaksanaannya berdasarkan prinsip koperasi dan berasaskan kekeluargaan. Badan usaha ini pun berkembang pesat berkat pengelolaan dan manajemen yang baik sehingga cukup mempengaruhi banyak orang dan organisasi, di antaranya Boedi Oetomo dan SDI. Hari koperasi Indonesia ditetapkan pada 12 Juli 1947. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi simpanan pokok yang wajib dibayarkan anggota saat pertama kali mendaftar menjadi anggota. Simpanan wajib yang dibayarkan selama ia menjadi anggota koperasi, simpanan khusus yang terdiri dari simpanan sukarela (dapat diambil kapan saja), simpanan qurba, dan deposito berjangka.
Selain itu, modal terdiri dari dana cadangan yang diperoleh dari sisa hasil usaha yang disisihkan dan hibah (pemberian). Sementara modal pinjaman koperasi berasal dari anggota atau calon anggota koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan bukan bank, serta penerbitan obligasi dan surat utang.Perangkat organisasi koperasi adalah sebagai berikut :
  1. Rapat anggota yang memiliki wewenang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekaligus merupakan media penuangan aspirasi bagi anggotanya. Dalam rapat anggota, segala hal yang berhubungan dengan kebijakan koperasi diputuskan seperti pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
  2. Pengurus koperasi, diberikan wewenang atas kepemimpinan koperasi dan bertanggungjawab terhadap rapat anggota.
  3. Pengawas dalam koperasi berfungsi untuk melaksanakan pengawasan terhadap kualitas kerja pengurus. Pengawas dalam menjalankan tugasnya berhak mendapatkan setiap informasi maupun laporan pengurus yang bersifat rahasia dan bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Menjadi anggota koperasi memiliki banyak manfaat, di antaranya para anggota akan mendapatkan pembagian hasil usaha, membeli barang maupun jasa yang dibutuhkan dengan biaya murah, dan kemudahan untuk menjual hasil produksinya.Selain itu, para anggota mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan fasilitas kredit dengan proses yang cepat dan tentunya bunga yang dikenakan lebih rendah karena anggota dalam hal ini berperan sebagai pemilik modal.Begitu banyak keuntungan yang didapatkan melalui keikutsertaan koperasi. Selain keuntungan dalam segi ekonomi, para anggota memperoleh keuntungan dalam bidang sosial, yaitu mendapatkan pendidikan dan pelatihan tentang wirausaha.Melalui badan usaha ini pula, berbagai kegiatan dapat diselenggarakan, di antaranya kegiatan kredit perumahan, asuransi, jasa kesehatan, dan tunjangan hari tua bagi para anggotanya.
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja. Menurut Keputusan Presiden RI No. 99 tahun 1998, UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dimana tipe bidang usahanya bersifat heterogen serta perlu dilindungi oleh pemerintah untuk mencegah persaingan yang tidak sehat.
Kriteria usaha kecil menengag menurut UU No. 9 tahun 1995, seperti.
-          memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
-          memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000
-          dimiliki oleh warga negara Indonesia.
-          Berdiri sendiri dan bukan anak dari suatu perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai atau bergabung secara langsung atau tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
 
-          Salah satu contoh dari badan usaha perseorangan yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, misal: koperasi.
Kriteria UKM menurut BPS dengan Kementiran Negara Koperasi dan UKM sebagai berikut.
-          Jika hasil usaha perseorangan berkisar sampai dengan 1.000.000.000, maka usaha tersebut digolongkan ke dalam usaha kecil.
-          Jika hasil usaha perseorangan berkisar antara 1.000.000.000 sampai dengan 50.000.000.000, maka usaha tersebut digolongkan ke dalam usaha menengah.
3 jrnis usaha yang dapat dilakukan oleh UKM untuk menghasilkan laba, seperti.
a.         Usaha manufaktur (manufacturing business) merupakan badan usaha yang aktivitas usahanya merubah bahan baku menjadi suatu produk yang dapat digunakan oleh masyarakat atau produsen selanjutnya. Contoh: pabrik konveksi yang menghasilkan pakaian maupun pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah, souvenir dan sebagainya.
b.         Usaha dagang (merchandishing business) merupakan badan usaha yang aktivitas usahanya langsung menjual barang yang sudah dibeli tanpa melakukan perubahan terlebih dahulu. Contoh: pusat jajanan tradisional yang menjual berbagai macam jajanan tradisional maupun took kelontong yang menjual semua jenis barang kebutuhan sehari-hari.
c.         Usaha jasa (sevice business) merupakan usaha yang memberikan jasa atau layanan kepada konsumen. Contoh: jasa pengiriman barang maupun warnet.
Jika seseorang ingin mendirikan UKM, maka diperlukan diferensiasi bidang usaha yang akan dilakukan supaya dapat menjadi pusat perhatian dan dikenal oleh konsumen karena memiliki keunikan tersendiri. Diferensiasi merupakan segala upaya yang dilakukan seseorang maupun perusahaan untuk menciptakan perbedaan dengan pesaing usaha kita dengan tujuan memberikan nilai terbaik di mata konsumen.
Berikut yang perlu dipirkan dalam membuat diferensiasi UKM, sebagai berikut :
¨             Konten (what to offer) yaitu kelebihan apa yang dapat ditawarkan pemilik usaha kepada konsumen untuk membedakan jati diri perusahaan dengan pesaing.
¨             Konteks (how to offer) yaitu bagaimana cara sang pemilik usaha dalam menawarkan kelebihan usahanya kepada konsumen.
¨             Infrasturktur (enabler) merupakan faktor lain yang mendukung terlaksananya diferensiasi usaha dengan menunjukkan perbedaan kemampuan tekhnologi, kemampuan sumber daya manusia dan fasilitas yang dimiliki suatu perusahaan terhadap pesaing usahanya. Jadi, infrasturktur merupakan segala sesuatu yang dimiliki suatu perusahaan untuk menciptakan apa yang dapat ditawarkan dan bagaimana cara pemilik usaha untuk memperkenalkan usahanya kepada konsumen.
             Kita juga harus memperhatikan dua hal dalam melakukan diferensiasi usaha, seperti.
¨             Kreatif dalam menghasilkan segala sesuatu yang unik berhubungan dengan usaha kita.
¨             Positif artinya diferensiasi yang dilakukan harus memberikan atau menambah nilai pada produk atau layanan yang diberikan kepada konsumen.
Kelebihan dan kekurangan perusahaan perseorangan.
Kelebihan :
¨    Mudah didirikan dan dibubarkan karena sifatnya fleksibel.
¨    Seluruh keuntungan dapat dinikmati sendiri karena pemilik berperan sebagai pemilik tunggal.
¨    Jika timbul masalah dalam perusahaan, pemilik dapat cepat mengambil keputusan karena pemilik tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain.
¨    Kegiatan operasi dan peraturan hukum di badan usaha perseoranga tidak terlalu rumit.
¨    Rahasia perusahaan sangat terjamin karena hanya pemiliknya yang mengetahui tentang masalah perusahaannya.
¨    Pemilik badan usaha perseorangan harus membayar pajak kepada pemerintah, tapi lebih rendah dari pajak PT.
¨    Pemilik memiliki kepuasan tersendiri dan dapat bertindak sesukannya karena peranannya sebagai pemilik tunggal.
¨    Jangka waktu badan usaha tidak terbatas dan sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
¨    Biaya organisasi rendah karena membutuhkan sedikit karyawan bahkan si pemilik bisa langsung terjun ke dalam usahanya.
¨    Manajemen perusahaan relatif fleksibel.
¨    Tidak melalui proses administrasi yang kompleks, hanya sampai pembuatan akte notaris dan surat keterangan dari kelurahan saja
             Kekurangan :
¨    Pemilik tidak dapat membagi kerugiannya kepada pihak lain.
¨    Tanggung jawab pemilik tidak terbatas, artinya pemilik bertanggung jawab terhadap semua beban dan utang badan usaha dengan jaminan harta benda yang dimiliki perusahaan maupun harta pribadi jika pemilik tidak mempu membayar utang usaha.
¨    Pemilik badan usaha perseorangan harus menangani semua keputusan meskipun ia tidak memahami masalah tersebut.
¨    Keuangan badan usaha tergantung pada berapa banyak uang yang dimiliki oleh pemilik badan usaha, biasanya diperoleh dari harta milik sendiri dan pinjaman dari puhak luar. Terkadang pinjaman dana dalam jumlah besar dapat menyulitkan pemilik badan usaha.
¨    Kelangsungan badan usaha kurang terjamin, kecuali jika sedini mungkin sudah menyiapkan penggantinya.
¨    Status hukum perusahaan perseorangan tidak berbentuk badan hukum.apabila pemilik usaha meninggal dunia atau sedang tidak aktif, maka kegiatan usahanya aka terhenti.
¨    Kemampuan manajerial terbatas.
¨    Pemilik wajib memiliki NPWP karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan usahanya.
 
Bidang usaha yang perlu dipertimbangkan dalam menciptakan suatu usaha kecil menengah
a.         Penasehat. Saat ini, para pengusaha sangat membutuhkan penasehat sebelum memutuskan untuk melakukan suatu keputusan. Anda bisa menjadi seorang penasehat asalkan kalian memiliki banyak pengalaman dan pendidikan. Contoh: pengacara, akuntan, perencana keuangan, jasa konseling dan sebagainya.
b.         Perantara atau sering disebut makelar adalah orang yang dapat membantu seseorang untuk mencari atau dalam usaha menjual produk dan jasa. Untuk dapat menjadi perantara, tidak membutuhkan modal yang besar hanya mampu menyebarluaskan kualitas yang kita miliki dalam menyelesaikan suatu masalah. Biasanya, bagi mereka yang berhasil melakukan publikasi akan mendapatkan persentase bayaran yang telah ditentukan terlebih dahulu dari hasil penjualan suatu produk atau jasa. Contoh: perantara penjualan mobil, perantara penjualan minuman, perantara real estate dan sebagainya.
c.         Pembangun. Jika kita memiliki keahlian khusus, kita dapat membuka usaha untuk menyalurkan bakat yang kita miliki atau kita juga dapat mempekerjakan seseorang untuk membantu kita. Contoh: tukang listrik, tukang ledeng dan sebagainya.
d.        Pencipta merupakan mereka yang memiliki visi tertentu karena diperlukan kreativitas dan daya imajinasi yang tinggi sehingga mereka mampu mengoperasikan suatu perusahaan. Contoh: desainer grafis dan pendiri bisnis.
e.         Pemilik adalah seseorang yang memiliki uang lebih untuk menanamkan uangnya dalam bentuk saham di suatu perusahaan, berinvestasi di perusahaan real estate atau membatu usaha yang didirikan oleh orang lain yang kita kenal. Untuk menjadi seorang pemilik usaha membutuhkan waktu yang cukup lama dalam mempelajari usahanya agar menghasilkan keuntungan yang diinginkan.
f.          Penjual yang handal dibutuhkan dimana saja supaya produk yang dihasilkan suatu perusahaan dapat laku terjual. Untuk menjadi seorang penjual yang handal, kita dituntut untuk berkomunikasi dengan baik dengan calon konsumen, pekerja keras dan ulet.


C.     Evaluasi UKM
Peran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memperkuat basis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) rupanya cukup berhasil. Salah satu buktinya, cukup banyak pengusaha yang kini naik kelas. Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, hasil evaluasi penyaluran KUR menunjukkan, sebagian pengusaha kelas mikro dan kecil, kini sudah naik kelas menjadi pengusaha kelas menengah. Menurut Hatta, 400 ribu pengusaha itu bisa naik kelas menjadi pengusaha kelas menengah setelah mendapat kucuran pendanaan Rp 2 triliun dari program KUR. merupakan contoh sukses program KUR. Pengusaha tersebut akan terus dibina, sehingga nanti bisa mengakses kredit perbankan. Pemerintah sepakat untuk menghubungkan sektor UMKM yang menjadi binaan Kementerian dengan perbankan. Sehingga, nanti masing-masing Kementerian bisa memberikan daftar pengusaha UMKM binaannya yang potensial kepada perbankan sebagai penyalur KUR maupun kredit biasa. Terkait KUR, pemerintah optimistis penyalurannya akan berjalan lancar, bahkan bakal melampaui target Rp 13,1 triliun. Hatta optimis, revisi kebijakan penyaluran KUR seperti mempermudah penyaluran, meniadakan jaminan tambahan, hingga meniadakan pengecekan ulang dari Bank Indonesia (BI), akan mampu mendongkrak penyaluran KUR. Dan akses akan diperluas hingga ke BPD (Bank Pembangunan Daerah) yang tahun ini akan menyalurkan Rp 2 triliun.Menurut Menteri Koperasi dan UKM Syarifudin Hasan, hingga akhir Juni lalu, dari target Rp 6,5 triliun, kini realisasi penyaluran KUR sudah mencapai Rp 5,1 triliun. Bagaimana dengan kredit macet atau non performing loan (NPL) KUR? Menurut Syarifudin, angkanya relatif rendah, yakni sekitar 3 persen. Bahkan, lanjut dia, ada bank penyalur yang NPL KUR nya hanya 1,2 persen. Sementara itu, menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar, pihaknya akan terus mendorong bank-bank BUMN untuk mempercepat penyaluran KUR. Sebab, dari target penyaluran Rp 18 triliun, sekitar Rp 15,8 triliun diantaranya dicover oleh bank pelat merah. Oleh karena itu pihaknya akan terus memompa perbankan BUMN. Ini sangat penting, sebab KUR merupakan salah satu penopang perekonomian.

D.    Contoh UKM

Salah satu usaha yang terbukti menjanjikan adalah di bidang otomotif, Selain dapat menyalurkan hobi anda, usaha di bidang otomotif juga dapat memberikan keuntungan yang besar bagi anda, KING AUTO INTERIOR (KAI) adalah salah satu usaha franchise / waralaba yang bergerak di bidang otomotif. Satu konsep franchise yang menawarkan system “One Stop Shopping”. Karena di KAI, kebutuhan vital dari mobil anda dapat dipenuhi. Mulai dari cover jok, kaca film, audio & aksesoris lainnya.
 KAI menawarkan sistem usaha dengan keunggulan :
1. konsep usaha di bidang otomotif yang berbeda dengan yang lainnya
2. Investasi terjangkau
3. Keuntungan tinggi
4. ROI dalam 12 bulan
5. Bisnis yang telah terbukti menguntungkan
6. Memberi support marketing, produksi dan management
7. Dukungan promosi secara global di seluruh wilayah (NationAdvertising)
8. Tidak membutuhkan banyak karyawan
9. Pembatasan jumlah outlet per wilayah
10. Pemegang Brand terkenal :
• Cover jok : Autoleder, MBtech, DLO, Garson, Nappa, GMATT, LMATT
• Kaca Film : Llumar Window Film, King Auto Film
• Audio : Kenwood, Pioneer, Alpine, SoundStream, JBL dll.
• Aksesoris : California Scents (Distributor Nasional), Packy Poda (Distributor
Jawa Barat), HID dll
Prestasi KING AUTO INTERIOR :
• The Best Car’s Interior : Auto Black Through Contest
• The Best Car’s Interior : Accelera Auto Contest
• Rekor MURI : Pemrakarsa Mobil Berlapis Jeans
• Rekor MURI : Pemrakarsa Jok Mobil Terbesar
• The Best Franchise in Marketing : Asosiasi Franchise Indonesia &
Info Franchise Magazine
• Top 5 Best Franchise : Asosiasi Franchise Indonesia & Info
Franchise Magazine
• Pengusaha Berprestasi 2009 : Menteri Perindustrian
• Pengusaha Berprestasi 2009 : Menteri Koperasi & UKM
• Pengusaha Berprestasi 2009 : Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi
• Raja Bisnis Waralaba Interior Mobil Pertama dan Satu Satunya di Indonesia : Swa Magazine


BAB III

Kesimpulan



Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja.

B.     Saran
1.      Bagi penyusun, hasil Makalah ini dapat dijadikan Acuan  untuk memperbaiki perekonomian menjadi lebih baik.
2.      Bagi pembaca, diharapkan makalah ini dapat bermanfaat dan berguna sebagai informasi dan dapat menambah referensi khasanah ilmu pengetahuan.

Daftar Pustaka

Adji. Wahyu, Ekonomi untuk 3 SMA, jilid 3, Jakarta: Erlangga, 2007
http://io.ppijepang.org/cetak.php?id=17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar