Jumat, 11 November 2016

Makalah Koperasi



MAKALAH

KOPERASI

DIAJUAKAN UNTUK MATA KULIAH EKONOMI KOPERASI

Pembimbing : Bapak Julius Nursyamsi



Di Susun Oleh:
Devita Cahya Puspita
3EA39


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG
2016


KATA PENGANTAR


Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah swt yang telah memberikan kesehatan, nikmat, rahmat serta ridhonya kepada kita semua, sehingga makalah kami dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan waktu yang direncanakan dengan tema “ Koperasi”
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah. Dan tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Julius Nursyamsi selaku dosen ekonomi koperasi yang telah membimbing.
Kami telah berupaya dengan semaksimal mungkin dalam penyelesaian makalah ini, namun kami menyadari masih banyak kelemahan baik dari segi isi maupun tata bahasanya. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca demi sempurnanya makalah ini.


Bekasi, Oktober  2016     
Penulis

BAB I

PENDAHULUAN


  1.1            Latar Belakang Masalah
Koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya. Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Didirikannya koperasi itu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif lebih murah, memberikan kemudahan bagi anggotanya yang membutuhkan modal usaha, memberikan keuntungan bagi anggotanya. Jadi kesimpulan dari materi ini, bahwa pentingnya koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Rakyat Indonesia maupun kesejahteraan rakyat di seluruh negara. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya.

  1.2            Rumusan Masalah
1.      Jelaskan pengertian, prinsip, dan jenis dari koperasi ?
2.      Jelaskan fungsi, tujuan, dan manfaat koperasi ?
3.      Jelaskan penyebab koperasi di Indonesia sulit berkembang dan jelaskan solusi untuk mengebangkan koperasi di Indonesia ?

  1.3            Tujuaan
1.      Untuk mengetahui pengertian, prinsip, dan jenis dari koperasi.
2.      Untuk mengetahui fungsi, tujuan, dan manfaat koperasi.
3.      Untuk mengetahui penyebab koperasi di Indonesia sulit berkembang dan solusi untuk mengebangkan koperasi di Indonesia.



BAB II

PEMBAHASAN


  2.1            Pengertian koperasi
Secara bahasa, Kata Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut maka perlu kita perhatikan beberapa hal, yaitu :
  1. Koperasi merupakan usaha berbadan hukum, artinya memiliki hukum yang mengatur kegiatannya. Nah unsur-unsur badan hukum koperasi diatur dalam Undang Undang No.25 tahun 1992 tentang Pengkoperasian.
  2. Koperasi Melandaskan Kegiatannya berdasarkan Prinsip-Prinsip Koperasi. Artinya Prinsip – prinsip koperasi merupakan jati diri dan ciri khas dari koperasi, prinsip ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
  2.2            Prinsip - Prinsi Koperasi
Menurut Pasal 5 Undang Undang No.25 1992, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
  1. Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan bersifat Demokratis
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota
  4. Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan dan Pelatihan Pengkoperasian
  7. Kerjasama Antarkoperasi
  8. Kepedulian terhadap masyarakat
  2.3            Jenis koperasi

  1. Berdasarkan jumlah lapangan usahanya :
a)       Koperasi yang hanya memiliki satu bidang usaha (single purpose), contohnya koperasi simpan pinjam yang hanya melayani terkain penyimpanan atau peminjaman uang.
b)       Koperasi yang memiliki beberapa unit usaha (multi purpose), contohnya koperasi unit desa dalam suatu desa yang menyediakan beberapa barang/jasa.
  1. Berdasarkan Fungsinya :
a)       Koperasi Konsumsi, merupakan koperasi yang didirikan dengan tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup anggotanya. Dalam koperasi ini Anggota merupakan konsumen akhir. Barang yang dijual di koperasi konsumsi harus lebih murah dari tempat lain karena tujuan utama koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
b)       Koperasi Jasa, merupakan koperasi yang memiliki fungsi untuk memberikan jasa atau pelayanan kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya. Contoh Koperasi jenis ini adalah koperasi simpan pinjam yang menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman uang, tentunya dengan bunga yang lebih rendah daripada tempat lain.
c)       Koperasi Produksi, merupakan koperasi yang kegiatannya menjual barang hasil produksi dari anggotanya. Artinya anggota dari koperasi produksi merupakan produsen yang menghasilkan suatu barang. Peran dari Koperasi tersebut adalah untuk menjual dan menyebarluaskan barang hasil produksi dari anggotanya agar tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota tercapai.
3. Berdasarkan Tingkatan dan Luas daerah kegiatannya :
a)       Koperasi Primer, merupakan jenis koperasi yang berdiri sendiri dan anggotanya minimal 20 orang perseorangan.
b)       Koperasi Sekunder, merupakan koperasi yang terbentuk dari gabungan badan-badan koperasi. Koperasi sekunder memiliki daerah jangkauan kegiatan yang jauh lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi Sekunder dapat dibagi lagi menjadi :
c)       Koperasi Pusat, yaitu koperasi yang terdiri dari gabungan minimal 5 koperasi primer.
d)       Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi pusat. Artinya minimal terdiri dari 15 badan koperasi primer.
e)       Koperasi Induk, yaitu koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan. Artinya minimal 45 koperasi primer, atau minimal 9 koperasi pusat.
  2.4            Fungsi Dan Tujuan Koperasi

Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
  1. Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
  2. Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
  3. Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
  4. Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.
Koperasi diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  4. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
  2.5            Manfaat Koperasi
Manfaat koperasi bagi anggotanya
1.      Meningkatkan penghasilan anggota
Dengan mengikuti koperasi diharapkan koperasi bisa meningkatkan penghasilan anggotanya. Anggota bisa meningkatkan penghasilan melalui kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh koperasi.
2. Menawarkan Barang Dan Jasa Dengan Harga Yang Lebih Murah
Manfaat tersebut sangat dirasakan oleh anggota koperasi. Sebab anggota bisa membeli barang dan jasa lebih murah dibandingkan dengan barang dan jasa yang ditawarkan di toko-toko lain selain koperasi. Koperasi pun memiliki tujuan, barang dan jasa yang ditawarkannya bisa dibeli oleh anggota yang kurang mampu oleh sebab itu harga yang ditawarkan lebih murah dan terjangkau.
3. Menumbuhkan Motif Berusaha Yang Berperikemanusiaan
Kegiatan yang diadakan oleh koperasi bukan semata-mata usaha yang dijalankan untuk meraih keuntungan, selain mendidik dan menumbuhkan semangat berwirausaha di hati para anggotanya koperasi juga memiliki tujuan untuk melayani secara baik keperluan para anggotanya sehingga keperluan anggotanya dapat tercukupi.
4. Menumbuhkan Sikap Jujur Dan Terbuka
Koperasi mengajarkan kepada anggotanya untuk selalu bersikap jujur dalam melakukan usaha, tidak hanya itu koperasi juga mengedepankan sifat terbuka dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota memiliki kewajiban dalam mengelola koperasi dengan baik, saat mengelola anggota harus secara terbuka menyampaikan laporan terutama laporan keuangan ketika mengelola koperasi. Setiap anggota juga memiliki hak dalam mengurus koperasi dan juga berhak untuk mengetahui laporan keuangan di dalam koperasi.
5. Melatih Bersikap Mandiri
Dengan adanya koperasi akan membuat anggotanya lebih mandiri. Anggota bisa mencari uang sendiri dengan berusaha tanpa harus menggantungkan pendapatan dari orang lain.
6. Melatih Menggunakan Pendapatan Secara Efektif
Koperasi di bidang produksi akan melatih anggotanya untuk dapat menggunakan pendapatan yang dimilikinya untuk menggunakannya secara efektif. Anggota dituntut untuk bisa hidup hemat. Contohnya saja anggota yang memproduksi bahan makanan harus bisa menggunakan uang yang didapatnya secara efektif, dia harus tahu berapa banyak uang yang harus dikeluarkan untuk membeli bahan makanan atau modal usaha dan berapa banyak untuk dijadikan biaya hidup kemudian sisanya harus ditabung. Jika anggota bisa mengatur uang yang didapatkannya dengan baik, kehidupan anggota tersebut akan lebih baik sebab terhindar dari pemborosan.
7. Memperoleh Pinjaman Dengan Mudah
Bagi anggota yang memiliki kesulitan dalam hal keuangan, koperasi bisa menyediakan pinjaman modal dengan mudah tanpa disertai syarat yang berbelit-belit.
8.Menanamkan Disiplin Dan Tanggung Jawab
Dengan adanya kewajiban dan hak yang diberikan kepada masing-masing anggota, akan membuat setiap anggota berlaku disiplin dan tanggung jawab terhadap apa yang menjadi tugas dan kewajibannya.
9. Koperasi Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Yang Damai Dan Tentram
Koperasi akan mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan jauh dari keributan hal ini dikarenakan asas koperasi itu sendiri yang berlandaskan kekeluargaan. Dengan bergabung di dalam koperasi, anggota akan merasakan kekeluargaan dengan anggota lainnya sehingga terhindar dari keributan.
10. Mendidik Anggota Untuk Memiliki Semangat Kerja Sama
Di dalam koperasi akan dibagi menjadi kelompok-kelompok. Misalnya saja kelompok A dengan anggota empat orang. Kelompok A bertugas dalam membuat makanan dengan jenis A. Dalam kelompok tersebut, kerjasama akan terjalin demi menciptakan makanan A yang lezat den menggugah selera.
  2.6            Penyebab Koperasi Di Indonesia sulit Berkembang
1.      Image koperasi sebagai ekonomi kelas 2 masih tertanam dalan benak orang orang Indonesia
2.      Koperasi berkembang di Indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah.
3.      Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah.
4.      Manajemen koperasi yang belum profesional.
5.      Pemerintah terlalu memanjakan koperasi.
6.      Kurangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhan untuk memperbaiki diri.
7.      Kurangnya pengembangan kerjasama antar usaha koperasi.
  2.7            Solusi Untuk Mengambangkan Koperasi Di Indonesia
1.      Merekrut anggota yang berkompeten.
2.      Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi.
3.      Merubah kebijakan pelembagaan koperasi.
4.      Menerapkan sistem GCG (Good Cooperative Governance).
5.      Memperbaiki koperasi secara menyeluruh.
6.      Membenahi kondisi internal koperasi.
7.      Penggunaan kriteria identitas.
8.      Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis.

BAB III

Kesimpulan


Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan. Didirikannya koperasi itu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif lebih murah, memberikan kemudahan bagi anggotanya yang membutuhkan modal usaha, memberikan keuntungan bagi anggotanya.Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar