MAKALAH
KOPERASI
DIAJUAKAN UNTUK MATA KULIAH EKONOMI KOPERASI
Pembimbing : Bapak Julius Nursyamsi
Di
Susun Oleh:
Devita
Cahya Puspita
3EA39
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KALIMALANG
2016
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah swt yang
telah memberikan kesehatan, nikmat, rahmat serta ridhonya kepada kita semua,
sehingga makalah kami dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan waktu yang
direncanakan dengan tema “ Koperasi”
Disusun untuk memenuhi tugas
mata kuliah. Dan tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Julius
Nursyamsi selaku dosen ekonomi koperasi yang telah membimbing.
Kami telah berupaya dengan
semaksimal mungkin dalam penyelesaian makalah ini, namun kami menyadari masih
banyak kelemahan baik dari segi isi maupun tata bahasanya. Untuk itu kami
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca demi
sempurnanya makalah ini.
Bekasi,
Oktober 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Koperasi
pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai
dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan
ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan
.Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya. Di
Indonesia ide - ide perkoperasian
diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan
sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi
perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun
1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi
garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Didirikannya
koperasi itu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif
lebih murah, memberikan kemudahan bagi anggotanya yang membutuhkan modal usaha,
memberikan keuntungan bagi anggotanya. Jadi kesimpulan dari materi ini, bahwa
pentingnya koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Rakyat
Indonesia maupun kesejahteraan rakyat di seluruh negara. Hal ini diperoleh
dengan adanya pembagian Sisa Hasil
Usaha(SHU) kepada para anggotanya.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Jelaskan
pengertian, prinsip, dan jenis dari koperasi ?
2. Jelaskan
fungsi, tujuan, dan manfaat koperasi ?
3. Jelaskan
penyebab koperasi di Indonesia sulit berkembang dan jelaskan solusi untuk
mengebangkan koperasi di Indonesia ?
1.3
Tujuaan
1. Untuk
mengetahui pengertian, prinsip, dan jenis dari koperasi.
2. Untuk
mengetahui fungsi, tujuan, dan manfaat koperasi.
3. Untuk
mengetahui penyebab koperasi di Indonesia sulit berkembang dan solusi untuk
mengebangkan koperasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
koperasi
Secara bahasa, Kata Koperasi berasal dari bahasa
inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara Umum, Koperasi
adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha
dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun
1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut maka perlu kita
perhatikan beberapa hal, yaitu :
- Koperasi merupakan usaha berbadan hukum, artinya memiliki hukum yang mengatur kegiatannya. Nah unsur-unsur badan hukum koperasi diatur dalam Undang Undang No.25 tahun 1992 tentang Pengkoperasian.
- Koperasi Melandaskan Kegiatannya berdasarkan Prinsip-Prinsip Koperasi. Artinya Prinsip – prinsip koperasi merupakan jati diri dan ciri khas dari koperasi, prinsip ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
2.2
Prinsip - Prinsi Koperasi
Menurut Pasal 5 Undang Undang No.25 1992, Prinsip
Koperasi adalah sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka
- Pengelolaan bersifat Demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota
- Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal
- Kemandirian
- Pendidikan dan Pelatihan Pengkoperasian
- Kerjasama Antarkoperasi
- Kepedulian terhadap masyarakat
2.3
Jenis koperasi
- Berdasarkan jumlah lapangan usahanya :
a)
Koperasi yang hanya memiliki satu bidang usaha (single purpose), contohnya
koperasi simpan pinjam yang hanya melayani terkain penyimpanan atau peminjaman
uang.
b)
Koperasi yang memiliki beberapa unit usaha (multi purpose), contohnya koperasi
unit desa dalam suatu desa yang menyediakan beberapa barang/jasa.
- Berdasarkan Fungsinya :
a)
Koperasi Konsumsi, merupakan
koperasi yang didirikan dengan tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup
anggotanya. Dalam koperasi ini Anggota merupakan konsumen akhir. Barang yang
dijual di koperasi konsumsi harus lebih murah dari tempat lain karena tujuan
utama koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
b)
Koperasi Jasa, merupakan
koperasi yang memiliki fungsi untuk memberikan jasa atau pelayanan kepada para
anggota khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya. Contoh Koperasi jenis
ini adalah koperasi simpan pinjam yang menyediakan jasa penyimpanan dan
peminjaman uang, tentunya dengan bunga yang lebih rendah daripada tempat lain.
c)
Koperasi Produksi, merupakan
koperasi yang kegiatannya menjual barang hasil produksi dari anggotanya.
Artinya anggota dari koperasi produksi merupakan produsen yang menghasilkan
suatu barang. Peran dari Koperasi tersebut adalah untuk menjual dan
menyebarluaskan barang hasil produksi dari anggotanya agar tujuan koperasi
untuk mensejahterakan anggota tercapai.
3.
Berdasarkan Tingkatan dan Luas daerah kegiatannya :
a)
Koperasi Primer, merupakan
jenis koperasi yang berdiri sendiri dan anggotanya minimal 20 orang
perseorangan.
b)
Koperasi Sekunder, merupakan
koperasi yang terbentuk dari gabungan badan-badan koperasi. Koperasi sekunder
memiliki daerah jangkauan kegiatan yang jauh lebih luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Koperasi Sekunder dapat dibagi lagi menjadi :
c)
Koperasi Pusat, yaitu
koperasi yang terdiri dari gabungan minimal 5 koperasi primer.
d)
Koperasi Gabungan, yaitu
koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi pusat. Artinya minimal terdiri
dari 15 badan koperasi primer.
e)
Koperasi Induk, yaitu
koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan. Artinya minimal 45
koperasi primer, atau minimal 9 koperasi pusat.
2.4
Fungsi Dan Tujuan Koperasi
Fungsi koperasi
adalah sebagai berikut :
- Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
- Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
- Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
- Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.
Koperasi diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu
sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
- Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
2.5
Manfaat
Koperasi
Manfaat koperasi bagi anggotanya
1.
Meningkatkan penghasilan
anggota
Dengan
mengikuti koperasi diharapkan koperasi bisa meningkatkan penghasilan
anggotanya. Anggota bisa meningkatkan penghasilan melalui kegiatan-kegiatan
yang diadakan oleh koperasi.
2. Menawarkan Barang Dan Jasa Dengan Harga Yang Lebih Murah
Manfaat
tersebut sangat dirasakan oleh anggota koperasi. Sebab anggota bisa membeli
barang dan jasa lebih murah dibandingkan dengan barang dan jasa yang ditawarkan
di toko-toko lain selain koperasi. Koperasi pun memiliki tujuan, barang dan
jasa yang ditawarkannya bisa dibeli oleh anggota yang kurang mampu oleh sebab
itu harga yang ditawarkan lebih murah dan terjangkau.
3. Menumbuhkan Motif Berusaha Yang Berperikemanusiaan
Kegiatan
yang diadakan oleh koperasi bukan semata-mata usaha yang dijalankan untuk
meraih keuntungan, selain mendidik dan menumbuhkan semangat berwirausaha di
hati para anggotanya koperasi juga memiliki tujuan untuk melayani secara baik
keperluan para anggotanya sehingga keperluan anggotanya dapat tercukupi.
4. Menumbuhkan Sikap Jujur Dan Terbuka
Koperasi
mengajarkan kepada anggotanya untuk selalu bersikap jujur dalam melakukan
usaha, tidak hanya itu koperasi juga mengedepankan sifat terbuka dalam
pengelolaan koperasi. Setiap anggota memiliki kewajiban dalam mengelola
koperasi dengan baik, saat mengelola anggota harus secara terbuka menyampaikan
laporan terutama laporan keuangan ketika mengelola koperasi. Setiap anggota
juga memiliki hak dalam mengurus koperasi dan juga berhak untuk mengetahui
laporan keuangan di dalam koperasi.
5. Melatih Bersikap Mandiri
Dengan adanya koperasi akan membuat anggotanya lebih mandiri. Anggota
bisa mencari uang sendiri dengan berusaha tanpa harus menggantungkan pendapatan
dari orang lain.
6. Melatih
Menggunakan Pendapatan Secara Efektif
Koperasi di bidang produksi akan melatih anggotanya untuk dapat
menggunakan pendapatan yang dimilikinya untuk menggunakannya secara efektif.
Anggota dituntut untuk bisa hidup hemat. Contohnya saja anggota yang
memproduksi bahan makanan harus bisa menggunakan uang yang didapatnya secara
efektif, dia harus tahu berapa banyak uang yang harus dikeluarkan untuk membeli
bahan makanan atau modal usaha dan berapa banyak untuk dijadikan biaya hidup
kemudian sisanya harus ditabung. Jika anggota bisa mengatur uang yang
didapatkannya dengan baik, kehidupan anggota tersebut akan lebih baik sebab
terhindar dari pemborosan.
7. Memperoleh
Pinjaman Dengan Mudah
Bagi anggota yang memiliki kesulitan dalam hal keuangan, koperasi bisa
menyediakan pinjaman modal dengan mudah tanpa disertai syarat yang
berbelit-belit.
8.Menanamkan
Disiplin Dan Tanggung Jawab
Dengan adanya kewajiban dan hak yang diberikan kepada masing-masing
anggota, akan membuat setiap anggota berlaku disiplin dan tanggung jawab
terhadap apa yang menjadi tugas dan kewajibannya.
9. Koperasi
Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Yang Damai Dan Tentram
Koperasi akan mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan jauh dari
keributan hal ini dikarenakan asas koperasi itu sendiri yang berlandaskan
kekeluargaan. Dengan bergabung di dalam koperasi, anggota akan merasakan
kekeluargaan dengan anggota lainnya sehingga terhindar dari keributan.
10. Mendidik Anggota Untuk
Memiliki Semangat Kerja Sama
Di dalam koperasi akan dibagi menjadi kelompok-kelompok. Misalnya saja
kelompok A dengan anggota empat orang. Kelompok A bertugas dalam membuat
makanan dengan jenis A. Dalam kelompok tersebut, kerjasama akan terjalin demi
menciptakan makanan A yang lezat den menggugah selera.
2.6
Penyebab Koperasi
Di Indonesia sulit Berkembang
1. Image
koperasi sebagai ekonomi kelas 2 masih tertanam dalan benak orang orang
Indonesia
2. Koperasi
berkembang di Indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari
dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah.
3. Tingkat
partisipasi anggota koperasi masih rendah.
4. Manajemen
koperasi yang belum profesional.
5. Pemerintah
terlalu memanjakan koperasi.
6. Kurangnya
kesadaran masyarakat akan kebutuhan untuk memperbaiki diri.
7. Kurangnya
pengembangan kerjasama antar usaha koperasi.
2.7
Solusi Untuk
Mengambangkan Koperasi Di Indonesia
1. Merekrut
anggota yang berkompeten.
2. Meningkatkan
daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi.
3. Merubah
kebijakan pelembagaan koperasi.
4. Menerapkan
sistem GCG (Good Cooperative Governance).
5. Memperbaiki
koperasi secara menyeluruh.
6. Membenahi
kondisi internal koperasi.
7. Penggunaan
kriteria identitas.
8. Menghimpun
kekuatan ekonomi dan kekuatan politis.
BAB III
Kesimpulan
Pada umumnya
sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh
rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk
terlepas dari penderitaan. Didirikannya koperasi itu untuk
memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif lebih murah, memberikan
kemudahan bagi anggotanya yang membutuhkan modal usaha, memberikan keuntungan
bagi anggotanya.Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar