A. Peran Sistem Pengaturan, dan Good Governance
a. Definisi Pengaturan
Pengaturan (governance) merupakan suatu perjanjian yang telah
dibuat untuk kepentingan umum, perjanjian tersebut diimplementasikan
oleh pelaku formal maupun informal.
b. Karakteristik Good Governance
Pengaturan yang baik (Good Governance) mempunyai delapan karakteristik yang saling mempengaruhi satu sama lain yang mengarah pada kepentingan umum, yaitu :
1. Partisipasi
Partisipasi pada Good Governance dapat diibaratkan keterkaitan aktif oleh kedua belah pihak. Partisipasi dalam pemerintah dapat diwujudkan melalui :
- Partisipasi dari keuntungan yang didapat dari proyek
- Meningkatkan hubungan antara publik dan sektor swasta
- Memberdayakan pemerintah lokal dengan kepemilikan proyek daerah
- Menggunakan lembaga swadaya untuk meraih keuntungan proyek
2. Aturan Hukum
Aturan hukum mengacu pada keberadaan hukum, regulasi, dan kebijakan
untuk mengatur komunitas dan keadilan penerapan yang konsisten.
3. Transparansi
Maksud dari transparansi adalah bahwa keputusan diambil dan dilakukan
melalui aturan yang diikuti dengan benar dan sangat terbuka.
Transparansi mengacu pada ketersediaan dari informasi untuk komunitas
umum.
4. Akuntabilitas
Bentuk pertanggung jawaban tersebut berbeda pada setiap organisasi (tergantung jenis organisasi tersebut).
5. Berorientasi pada consensus
Good Governance sebagai mediator dalam beberapa kepentingan
yang ada pada suatu komunitas untuk mendapatkan sebuah kepentingan yang
paling baik sebagai gambaran kepentingan komunitas tersebut dan
bagaimana cara mencapai kepentingan tersebut.
6. Keadilan
Keadilan berlandaskan pada etika yang dianut secara bersama sebagai
sebuah komunitas yang besar. Sifat adil dan umum berarti mengacu pada
moralitas yang seimbang.
7. Efektif dan Efisien
Konsep ini artinya mencakup kelanjutan pemanfaatan sumber daya alam dan sekaligus melindungi lingkungan.
8. Strategic Vision
Penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh
kedepan. Pemerintah dan Masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan
sesuai visi yang telah ditetapkan agar terciptanya keselarasan dan
integritas dalam pembangunan.
c. Commission on Human Rights
Hak Asasi Manusia (Commission on Human Rights) merupakan hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak
mereka dlahirkan. HAM ini diperoleh dari Sang Pencipta (Tuhan Yang Maha
Esa), sebagai sesuatu yang bersifat kodrat, maka tidak ada kekuatan
apapun yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karena HAM bukanlah
pemberian dari manusia atau suatu lembaga kekuasaan.
d. Kaitan Good Governance dengan Etika Bisnis
Kode etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct) merupakan implementasi dari prinsip Good Corporate Governance (GCG), yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan, dan kerjasama.
B. Perilaku Bisnis yang Melanggar Etika
a. Korupsi
Korupsi merupakan penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan terhadap korupsi. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang artinya pemerintahan oleh para pencuri, dimana berpura-pura bertindak jujur tidak ada sama sekali.
b. Pemalsuan
Pemalsuan merupakan proses pembuatan, beradaptasi, meniru suatu benda, atau dokumen (palsu),
dengan tujuan untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan ini
adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan beda
yang diperoleh dari pemalsuan.
c. Pembajakan
Berbagai macam aktivitas seperti file sharing illegal, download illegal, atau pemalsuan yang berkaitan dengan internet. Internet Piracy merupakan salah satu contoh hal yang berbahaya dan bersifat illegal dan dapat dibilang tergolong aksi kriminal karena melawan hukum.
d. Diskriminasi Gender
Istilah gender ini mengacu kepada perbedaan peran antara pria dan
wanita, dan akhirnya membentuk perubahan peran dan status secara sosial
maupun budaya. Diskriminasi disini artinya adanya perlakuan berbeda
antara gender dan timbul masalah ketidakadilan.
e. Konflik Sosial
Konflik sosial merupakan suatu proses sosial antara dua pihak atau
lebih, ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak yang lain
dengan cara menghancurkan, menyingkirkan, atau membuatnya tidak berdaya.
Latar belakang adanya konflik ini adalah karena adanya perbedaan yang
sulit ditemukan kesamaannya, atau didamaikan baik itu perbedaan
kepandaian, ciri fisik, pengetahuan, keyakinan, dan adat istiadat.
f. Masalah Polusi
Pada masalah polusi di Indonesia, sebaiknya pemerintah ikut campur dalam
masalah ini, karena jika tidak maka masyarakat tidak akan bisa lagi
menikmati udara segar dan menyebabkan penyakit. Masyarakat juga harus
ikut membantu dalam memberantas masalah ini dengan cara menanam pohon
atau tumbuhan agar mengurangi jumlah polusi yang sudah ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar